Selasa, 31 Maret 2009

Pemilu Sudah Didepan Mata


Di musim-musim pemilu sekarang ini banyak partai –partai yang berlomba-lomba untuk menyuarakan pertai mereka di berbagai media. Karena perlu diketahui pemilu sekarang tidak seperti dulu sekarang pemilihan dilakukan dengan cara mencontreng bukan lagi mencoblos sehingga masyarakat, khususnya masyarakat awam banyak yang belum begitu paham akan hal ini.
Karena peraturan baru sekarang mengharuskan pemilih untuk memberi tanda ceklis (MENYONTRENG) pada nama caleg, atau nomornya. Masih ada perdebatan mengenai pencoblosan, masih akan digunakan atau tidak. 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyosialisasikan mekanisme pemungutan suara dalam Pemilu 2009. Khususnya, untuk pemungutan suara anggota calon legislatif (caleg). Sebab, menurut anggota Bawaslu Wahidah Suaib, mekanisme pemungutan suara Pemilu 2009 adalah yang terbaru, yakni dengan mencontreng. ”Kami meminta sosialisasi dilakukan dengan penekanan pencontrengan pada nomor atau nama caleg.
KPU harus memberikan pengertian bahwa mencontreng nomor atau nama caleg sama dengan mencontreng parpol,” kata Wahidah Suaib kepada SINDO di Jakarta kemarin. Dia mengungkapkan, fokus sosialisasi pencontrengan pada caleg sangat diperlukan. Sebab, dalam UU 10/2008 tentang Pemilu, penghargaan pada caleg sangat terlihat dengan adanya ketentuan bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 30%. Jika mencapai 30% BPP, caleg akan terpilih sebagai anggota parlemen. Namun, ujar dia, aturan BPP 30% tersebut agak dibingungkan dengan Pasal 176 ayat 1 UU Pemilu.
Pasal itu menyatakan secara tegas bahwa surat suara dinyatakan sah bila pemilih memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif. Artinya, jika banyak pemilih yang mencontreng nama partai, klausul 30% BPP tidak akan mempunyai arti.

Menurut dia, perubahan cara pemungutan suara ini sesuai hasil kajian dan pembelajaran dari negara lain. Pemilu dengan cara mencoblos, kata Agung, sampai sekarang hanya dilaksanakan dua negara, yakni di Indonesia dan sebuah negara di Afrika.
Cara mencoblos, menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, ternyata memiliki tingkat kesalahan yang relatif tinggi, mencapai 10,8% dari sekitar 120 juta pemilih dalam Pemilu Legislatif 2004 lalu.
Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, penandaan pada gambar parpol tidak menyalahi aturan. Sebab, memang ada dua hal yang berbeda dalam Pasal 143 dan Pasal 176 ayat 1 UU Pemilu. Di Pasal 143 hanya disebutkan gambar parpol adalah bagian dari desain surat suara, sementara Pasal 176 ayat 1 menyebutkan bahwa gambar parpol tidak termasuk item yang dicontreng. Maka,kata dia, pencontrengan pada gambar parpol untuk menyiasati dua pasal yang berbeda tersebut.
 
Cara Sederhana Mencontreng Surat Suara Yang Benar :
Cara Pertama 
Mencontreng pada logo partai

Cara Kedua 
Mencontreng pada nomor Caleg yang dipilih

Cara Ketiga 
Mencontreng pada nama Caleg yang dipilih

Jangan lupa untuk menghadirkan tipologi pemimpin yang jujur, berani dalam mengatasi permasalan bangsa ini ada baiknya pilih partainya sesuai kata hati, karena pilihan anda akan menentukan kita di lima tahun mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar